Kriteria Busana yang Baik dan Islami Bagi Muslimah
Sahabat ‘Aisyiyah, seringkali kita sebagai muslimah masih bingung terhadap kriteria busana yang kita pakai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam masalah busana muslimah, Islam tidak memberi batasan harus seperti gambar-gambar yang saudara kirimkan kepada kami atau gambar-gambar lainnya. Akan tetapi Islam justru memberi kebebasan kepada kaum muslimat untuk berhias dan memakai pakaian sesuai adat istiadat atau kondisi tempat atau musim atau acara atau hal-hal lainnya. Ini karena fungsi utama pakaian itu adalah untuk menutup aurat, melindungi tubuh dan berhias. Allah berfirman:
يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ. [الأعراف، 7: 26]
Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat. [QS. al-A’raf (7): 26]
Allah juga berfirman:
وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ. [النحل، 16: 81]
Dia menjadikan pakaian bagimu untuk melindungimu dari panas dan pakaian (baju besi) untuk melindungimu dalam peperangan. Demikian Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu agar kamu berserah diri (kepada-Nya. [QS. an-Nahl, 16: 81]
Di dalam sebuah hadis, Rasulullah saw menyatakan bahwa Allah suka melihat hamba-hamba-Nya itu memanfaatkan nikmat-nikmat-Nya:
[عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ. [رواه الترمذي وقال: حديث حسن
Dari Amru bin Syu’aib (diriwayatkan) dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah suka jika bekas nikmat-Nya terhadap hamba-Nya dilihat”. [HR. at-Tirmidzi dan beliau berkata: Ini hadis hasan]
Berdasarkan hal itu, kaum muslimat boleh memakai pakaian yang mereka sukai dengan bentuk, warna, bahan kain dan hiasan apapun asal sesuai dengan ketentuan syariat berikut:
- Pakaian tersebut menutup seluruh aurat. Dan aurat perempuan itu adalah seluruh tubuhnya mulai ujung rambut hingga ujung kaki selain wajah dan telapak tangan.
- Pakaian tersebut tidak ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh.
- Pakaian tersebut tidak tembus pandang sehingga menampakkan tubuh secara samar-samar dan apalagi secara terang-terang.
- Pakaian tersebut sopan, patut dan sederhana. Sopan dan patut artinya tergantung kepada orang yang memakainya. Orang tua tentu berbeda dengan remaja putri. Sedang bekerja di sawah tentu berbeda dengan ketika berada di rumah. Sementara sederhana artinya tidak mewah, menyolok, berlebih-lebihan, tidak sampai menyapu jalan, dan tidak untuk pamer.
Jika ketentuan di atas dipenuhi maka tidak mengapa jika kaum mukminat membuat pakaian mereka dengan bentuk bulat, lonjong, kotak atau lainnya. Tidak mengapa mereka memilih warna merah atau hijau atau hitam atau lainnya, meskipun warna yang disukai Rasulullah saw adalah warna putih. Tidak mengapa mereka menggunakan bahan kain dari katun atau kulit onta atau bulu domba atau bahkan dari sutera. Dan tidak mengapa mereka menggunakan hiasan pakaian (asesoris) seperti bordir, manik-manik dan lain-lain sesuai dengan selera masing-masing.
Berdasarkan keterangan di atas, maka busana-busana muslimah seperti dalam gambar-gambar yang saudara kirimkan kepada kami, semuanya Islami dan sesuai sunah Rasul, insya Allah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber : fatwatarjih.or.id